Setelah mengalami perdebatan yang alot, DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang. Disamping mengamanatkan agar mulai 17 Agustus 2014 Menteri Keuangan ikut tandatangan di uang kertas, UU Mata Uang baru ini dengan tegas juga mengatur bahwa: seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam transaksi tertentu seperti transaksi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri dan transaksi perdaganganinternasional serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, ada setidaknya delapan substansi krusial yang telah disepakati dengan Komisi XI DPR RI dalam RUU Mata Uang ini, yaitu :
  1. Setiap transaksi keuangan di wilayah Republik Indonesia (RI) dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.
  2. Pemerintah turut sebagai pihak yang menandatangani uang kertas rupiah bersama dengan pihak Bank Indonesia (BI), yang akan diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan mulai tanggal 17 Agustus 2014.
  3. Perencanaan dan penentuan jumlah uang yang dicetak dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
  4. Pemusnahan rupiah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan pemerintah.
  5. Pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN dan dalam hal BUMN tidak sanggup melaksanakannya, maka pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN bekerja sama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang jelas, transparan, dan akuntabel serta menguntungkan negara.
  6. Pemberantasan rupiah palsu dilakukan oleh badan yang mengoordinasikan pemberantasan rupiah palsu.
  7. Dilakukan audit secara periodik terhadap pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  8. Perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang tersendiri dan selama perubahan harga rupiah belum diundangkan, maka perubahan harga rupiah tidak dapat dilaksanakan.

Dalam pembahasan RUU Mata Uang, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah pusat telah menghasilkan penambahan jumlah pasal, dari 46 pasal menjadi 48 pasal, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi. Seperti dilansir oleh Kontan dana DetikFinance. (Sumber: DetikFinance dan Kontan)